ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Satreskrim Polres Aceh Barat Selasa (5/3/2024) menetapkan PR (27), Ibu Kandung Barly Ghaisan Rabbani (4) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat menjadi tersangka.
Barly Ghaisan Rabbani (4) tewas disiksa oleh seorang pria berinisial AZ (22) disebuah gudang di Desa Kutang Padang. Pelaku AZ merupakan kekasih Ibu kandung korban.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Facmi Suciandy mengatakan penetapan PR (27), ibu kandung korban menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara isentif dan didukung dengan bukti bukti yang kuat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi, dan bukti bukti yang kita peroleh PR (27), ibu kandung korban sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Iptu Facmi Suciandy.
Akibat perbuatanya pelaku PR (27) dijerat Pasal 76c ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya bocah 4 tahun ini menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang pria berinisal AZ (22) yang tak lain merupakan kekasih ibunya yang berinisial PR (27).
Pelaku melakukan aksinya pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jl Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Editor : Jamaluddin