get app
inews
Aa Read Next : Asyik Main Judi Online di Warkop, Oknum Pegawai BUMD Ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Selatan

Cegah Praktik Curang Penjualan BBM, Polres Aceh Selatan Lakukan pengecekan SPBU

Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:13 WIB
header img
Cegah Praktik Curang Penjualan BBM, Polres Aceh Selatan Lakukan pengecekan SPBU.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan pengecekan ke se sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengantisipasi praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) di bulan Ramadhan ini, Jumat 29 Maret 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyampaikan, pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh, menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, dimana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air dan mencurangi meteran dispenser BBM.

Disamping itu, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

"Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen," Tegas Mughi.

Hasil Pengecekan yang dilakukan di SPBU Blang Mon Wahana I Tapaktuan dan SPBU Fajar Na Sabe Labuhan Haji Barat untuk sementara tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle juga masih normal.

"Dari hasil pengecekan tidak ada indikasi kecurangan. Pompa nozzle normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. BBM yang dikeluarkan pun sama dengan jumlah harga yang tertera,dan tidak ada terindikasi adanya pengoplosan BBM," jelas Kapolres.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut