Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Kerugian Negara Rp44,9 Miliar, Pelaku Hariadi Dipenjara 8 Tahun
Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB
“Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA," pungkas Dr Taqwaddin
Editor : Jamaluddin