get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Pahlawan, Korem 011/LW Gelar Ziarah Nasional

Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Kerugian Negara Rp44,9 Miliar, Pelaku Hariadi Dipenjara 8 Tahun

Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB
header img
Keterangan Foto: Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Kerugian Negara Rp44,9 M,Pelaku Hariadi di Pidana Penjara 8 Tahun.(Dok Ist).

“Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA," pungkas Dr Taqwaddin

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut