TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Sungguh perbuatan tidak terpuji yang dilakukan IH (52), seorang pengusaha rokok terkenal di Kabupaten Aceh Tengah, bagaimana tidak, bukan nya ia melindunggi dan mendidik anaknya dengan baik, malah ia tega berulangkali melakulan pemerkosaan kepada anak tirinya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, pada hari Senin 01 April 2024, pelaku melakukan aksi bejat nya dengan menyuruh ibu korban berbelanja kebutuhan rumah tangga ke pasar, setelah ibu korban pergi, pelaku mulai melakukan aksinya bejat pada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dodi Indra Eka Putra.SIK Melalui Kasat Setrkrim mengatakan Pelaku saat ini sudah di amankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk periksaan lebih lanjut.
"Karena melalukan Jarimah pada anak tirinya IH saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu. Andika Ardianyah Sabtu (6/4/2024).
Ia juga menerangkan perbuatan tercela itu dilakukan IH berulang kali di kediaman nya di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
"Untuk pelaku kita jerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang jarimah dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara," tutup nya.
Editor : Jamaluddin