Bejat,Seorang Ayah di Bener Meriah Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun Hingga Pendarahan
Senin, 22 April 2024 | 16:18 WIB
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Tutup Kapolres Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin