Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral ! Anak Pejabat Gayo Lues Aceh Suka Flexing, Berujung Sang Ayah Mundur dari Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Minimal Calon Perseorangan Bacabup dan Bacawabup Galus 3146 KTP

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:49 WIB
  • author Dosaino ariga
Syarat Minimal Calon Perseorangan Bacabup dan Bacawabup Galus 3146 KTP
Syarat Minimal Calon Perseorangan Bacabup dan Bacawabup Galus 3146 KTP.(iNews / Dosaino Ariga).

GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, menggelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, bertempat di Hotel Tawar Dingin Blangkejeren, Minggu 05 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua dan Komisioner KIP Gayo Lues, Perwakilan Kejari, Camat, para tokoh Masyarakat, Agama, tokoh pemuda, Kepala Desa, LSM dan Awak media.

Dalam sambutannya, Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, mengatakan, kegiatan hari ini khusus melaksanakan sosialisasi Syarat-syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues tahun 2024.

Dalam calon perseorangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya pengumpulan KTP masyarakat minimal 3146 KTP, atau 3 persen dari jumlah penduduk, dan penyebarannya minimal 6 Kecamatan.

Kemudian KTP yang sudah terkumpul dan diserahkan ke KIP Gayo Lues, akan dilakukan Verifikasi Faktual.

“Jika ada KTP yang ganda alias dobel, ya harus di ganti oleh calon perseorangan,” tegas Khairuddin.

Untuk itu sambungnya, sosialisasi ini bertujuan, agar para peserta sosialisasi yang sudah diundang hari ini, bisa menyampaikan di tengah-tengah masyarakat, terkait Syarat-syarat calon perseorangan.

“Kita tidak mau lagi terulang kisah kelam Pilkada Gayo Lues di tahun 2012 lalu. Untuk itu kami meminta bantuan para peserta untuk terus mengingatkan kami dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ini. Insyaallah sebagai penyelenggara kami akan independen,” pungkasnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut