get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 5 Komplotan Curanmor di Banda Aceh

Usai Persidangan, Hakim PN Medan Memvonis Mati Nisa 'Si Ratu Narkoba' Asal Bireuen Aceh

Kamis, 09 Mei 2024 | 07:56 WIB
header img
Keterangan Foto: Ratu narkoba dari Aceh divonis mati (Foto: MPI)

MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang, Hanisah alias Nisa (39), perempuan yang kini mendapat julukan sebagai 'Ratu Narkoba' asal Aceh, akhirnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Medan.

Hanisah yang dijadikan pesakitan di persidangan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan ekstasi sebanyak 323.822 butir, dijatuhi vonis maksimal hukuman mati.

Vonis terhadap Hanisah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan Negeru Medan, Rabu (08/05/2024) sore.

Selain terhadap Hanisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah.

Yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusannya.

Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah.

Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut