BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id -Baru-baru ini viral di media sosial pasangan suami istri di Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan berbagai gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Angka perceraian ini pun tinggi tidak lain karena pengaruh judi online yang tengah marak.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, selama bulan Januari hingga April tahun 2024, tercatat sebanyak 971 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai.
Angka ini terbilang meningkat dibanding kuartal pertama tahun 2023 yang hanya mencapai 807 perkara.
Uniknya 179 gugatan cerai dipicu oleh suami yang kecanduan judi online.
Suami yang kecanduan judi online karena malas kerja, hal tersebut menimbulkan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. Kemudian (suami) kecanduan judi online dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik seperti dikutip dari YouTube Lintas iNews.
Soklin menyebut selai kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Bojonegoro disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi masyarakat.
Editor : Jamaluddin