Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur Aceh Bustami Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 08:57 WIB
  • author Fitria Dwi Astuti
Pj Gubernur Aceh Bustami Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Keterangan Foto: Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah terbitkan Qanun untuk pastikan pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan)

Dirinya menambahkan jika kita lihat saja, hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut