get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Jadi Narasumber UKW PWI Aceh

Pj Gubernur Aceh Bustami Terbitkan Qanun Guna Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 08:57 WIB
header img
Keterangan Foto: Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah terbitkan Qanun untuk pastikan pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan)

Dirinya menambahkan jika kita lihat saja, hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut