JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri terkait kasus dugaan korupsi budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Suhendri diperiksa selama enam jam di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat (17/5/20234) kemarin.
"Pemeriksaan Ketua BRA dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, untuk masyarakat korban konflik pada badan reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023," kata kata Ali kepada wartawan.
Adapun pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023. Nilainya disebut-sebut Rp15 miliar.
Ali mengatakan, pemeriksaan Suhendri dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian," katanya.
Pada Rabu 15 Mei 2024, tim Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor BRA di Banda Aceh dan menyita sejumlah dokumen dugaan proyek fiktif tersebut.
Editor : Jamaluddin