get app
inews
Aa Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Polisi Sita Barang Bukti STNK, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 27 Mei 2024 | 07:43 WIB
header img
Polisi Sita Barang Bukti STNK Motor, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon.(iNews / Agus Warsudi).

Akibat perbuatannya, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut