Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Barang Bukti STNK, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 27 Mei 2024 | 07:43 WIB
  • author Agus Warsudi
Polisi Sita Barang Bukti STNK, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Sita Barang Bukti STNK Motor, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon.(iNews / Agus Warsudi).

Akibat perbuatannya, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut