JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Oknum Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan ternyata sempat kabur tiga minggu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan kabur ke wilayah Aceh Tamiang hingga Medan, dan akhirnya ditangkap di Aceh.
"Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin (25/5/2024).
Sofyan, kata Mukti, telah menjadi buron terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu, dan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya.
Tidak hanya memiliki barang haram tersebut, Mukti mengungkap, Sofyan juga berperan sebagai pengendali narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti.
Bahkan, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun, Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, yang jelas ia sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.
"Nanti kita rilis sore ya," katanya.
Editor : Jamaluddin