get app
inews
Aa Read Next : Pertunjukan Drama 17 Agustus 2024, HUT ke 79 RI Kolosal Laksamana Keumala Hayati di Tampilkan

Diduga Gegara Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Aceh Dibunuh Oleh Mantan Suaminya

Jum'at, 21 Juni 2024 | 07:46 WIB
header img
Keterangan Foto: Mantan suami bunuh mantan istrinya di Aceh usai ajakan rujuk ditolak (Foto : iNews/Syukri S)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut