Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Aceh Kumpulkan 125 Personel Pengawas Internal, Dorong Pengawasan Modern dan Bersih
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Gegara Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Aceh Dibunuh Oleh Mantan Suaminya

Jum'at, 21 Juni 2024 | 07:46 WIB
  • author Syukri Syarifuddin
Diduga Gegara Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Aceh Dibunuh Oleh Mantan Suaminya
Keterangan Foto: Mantan suami bunuh mantan istrinya di Aceh usai ajakan rujuk ditolak (Foto : iNews/Syukri S)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut