Diduga Gegara Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Aceh Dibunuh Oleh Mantan Suaminya
Jum'at, 21 Juni 2024 | 07:46 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Jamaluddin