"Sebanyak 86 orang sopir sudah kita cek urinnya di delapan wilayah polres. Hasilnya lima pengemudi positif amphetamine, yaitu satu orang di Aceh Timur, satu orang di Lhokseumawe, dan tiga orang di Langsa," ujar Iqbal.
Terhadap sopir yang positif narkoba, Iqbal menjelaskan bahwa Satresnarkoba akan melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui asal usul narkobanya.
"Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment oleh BNK untuk menentukan rehabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan," tambahnya.
Iqbal menegaskan bahwa razia urine terhadap sopir Mopen akan menjadi agenda rutin dengan stakeholder dalam upaya menyelamatkan nyawa di jalanan akibat kelalaian pengemudi yang mengonsumsi narkoba.
Langkah Pencegahan Kecelakaan:
Kasus sopir Mopen positif narkoba yang menyebabkan kecelakaan tragis ini menjadi pengingat penting bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan narkoba di kalangan sopir.
Razia urine serentak dan tindakan tegas terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi di bawah pengaruh narkoba.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi penggunaan narkoba di lingkungan sekitar, terutama di kalangan sopir angkutan umum dan rental mobil.
Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan keselamatan di jalanan dapat terjaga dan tragedi seperti di Aceh Timur tidak terulang kembali.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar