Perangi Judi Online, Polres Nagan Raya dapat Apresiasi dari Ketua MAA
Senin, 01 Juli 2024 | 08:44 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/01/38ed9_maa.jpg)
Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh (MAA), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat.
Editor : Jamaluddin