get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Desa di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara Masih Digenangi Banjir

Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:04 WIB
header img
Teks Foto : PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung ketahanan pangan lokal melalui ketersediaan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung ketahanan pangan lokal melalui ketersediaan pupuk bersubsidi hingga di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Komitmen itu disampaikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi di tengah kunjungannya di Kabupaten Aceh Tenggara yang merupakan wilayah paling ujung Provinsi Aceh, Selasa (16/7/2024).

Selain ke Kabupaten Aceh Tenggara, Rahmad Pribadi juga berdiskusi bersama Kios dan Distributor Pupuk Bersubsidi, serta segenap Forkopimda di Oproom setdakab Aceh Tenggara.

Diskusi ini untuk memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi, melihat potensi pertanian, serta menggali aspirasi untuk meningkatkan kemampuan distribusi pupuk di kabupaten tersebut.

"Pada hari ini kami mulai mengunjungi Kabupaten Aceh Tenggara untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi disini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran sehingga dapat mendukung ketahanan pangan nasional. Apalagi sekarang pemerintah menambah alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton dari 4,6 juta ton di tahun 2024, harapannya produktivitas pertanian dapat terus terjaga, bahkan ditingkatkan," ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan, pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi harus di perketat karena terdapat ketentuan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024.

Antara lain tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti, padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahanbyang diusahakan maksimal 2 hektar," ujar Rahmad.

Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut