Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua, Kajari Pidie Jaya Berhasil Amankan Uang Rp377 Juta
Jum'at, 26 Juli 2024 | 20:54 WIB
Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Jamaluddin