get app
inews
Aa Text
Read Next : Maju Pilkada 2024, Bang Brewok : Nyak Syi-Nyak Hasan 'Sibak Agam' Mematahkan Konspirasi Kotak Kosong

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua, Kajari Pidie Jaya Berhasil Amankan Uang Rp377 Juta

Jum'at, 26 Juli 2024 | 20:54 WIB
header img

Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut