get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Polri Beberkan Kronologi Penangkapan Oknum Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu

Diduga Edar Sabu, 2 Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Pidie Jaya di Kawasan Panteraja

Kamis, 01 Agustus 2024 | 22:32 WIB
header img

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Polisi Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, pada Selasa 30 Juli 2024 lalu.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos, menyebutkan kepada awak media pada Kamis (01/8/2024) bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari keluhan masyarakat yang disampaikan dalam Jum'at Curhat dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H..

"Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 30 Juli 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Peurade, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, di lokasi tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,15 gram terbungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah dengan nomor polisi BL 5848 OS, dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru," ungkap Iptu Rahmi.

Menurut Iptu Rahmi, bahwa selama ini masyarakat resah dengan adanya sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Kita menanggapi informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (44), warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dalam saku celana tersangka," terang Iptu Rahmi.

Dalam interogasi, BA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MM (46), yang berdomisili di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

"Kemudian tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di Gampong Janggot Seungko, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, sekitar pukul 18.30 WIB pada Selasa (30/07/2024) kemarin," jelasnya.

Iptu Rahmi, S.Sos, menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke mapolres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya," imbuh Iptu Rahmi.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Pidie Jaya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut