get app
inews
Aa Read Next : Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Pidie Jaya dapat Apresiasi dari Anggota DPRK

Satreskrim Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tiga Pelaku

Senin, 05 Agustus 2024 | 13:16 WIB
header img

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Meurah Dua. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Para tersangka yang diamankan adalah ML (29) dan MS (30) dari Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, serta AS (26) dari Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Mereka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik AZ (47), warga Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2687 AG, merk Honda, tipe NF11B201 M/T, nomor rangka MH1JBBE21BK115851, dan nomor mesin JBE2E1116045.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah Irsyadululum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya," Ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya membuahkan hasil pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim berhasil menangkap para tersangka di Gampong Dayah Kruet.

Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada HS (27), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas hingga akhirnya pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, HS yang diduga sebagai penadah berhasil ditangkap di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut