Polres Aceh Barat Tahan PNS Tersangka Kasus Korupsi Bibit Kacang Kedelai
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 06:38 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/08/10/a6e29_tersj.jpg)
Dalam perkara ini, tersangka JD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Editor : Jamaluddin