get app
inews
Aa Read Next : Nekat Kirimkan 4,3 Kg Ganja Via Bandara, IRT Asal Jakarta Ditangkap Petugas

Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar Sabu

Senin, 09 September 2024 | 18:27 WIB
header img
Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar Sabu Sabu.(iNews / Afsah).

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut