Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar Sabu
Senin, 09 September 2024 | 18:27 WIB
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin