Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil Diamankan
Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:46 WIB
“Atas perbuatannya tersangka ZH (26) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara." pungkasnya.
Editor : Jamaluddin