get app
inews
Aa Read Next : Gelar Razia di Malam Tahun Baru, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas Gabungan

Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil Diamankan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:46 WIB
header img
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil Diamankan.(iNews / Afsah).

“Atas perbuatannya tersangka ZH (26) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara." pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut