PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 1 November 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MS (49) dan YS (58), serta lima paket sabu dengan berat total 34,12 gram.
Dimana Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Aceh.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos., segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 18.30 WIB, MS berhasil diamankan di tempat kejadian dengan barang bukti berupa lima paket sabu, alat hisap, dan kaca pirek yang disembunyikan di dalam lemari.
Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari YS, yang kemudian juga berhasil ditangkap di kediamannya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung visi Presiden dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba, pada Senin, 4 November 2024.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden,” ungkap Iptu Rahmi.
Iptu Rahmi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurutnya, kolaborasi ini semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Pidie Jaya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin