Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Nama Aceh ke IKN, Persada Aceh Barat Daya U-17 Siap Hadapi Delapan Besar Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan

Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:13 WIB
  • author Erdawati
Pasangan Pelaku Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali Tanpa Keringanan
Hukuman cambuk 100 kali dijatuhkan kepada pasangan bukan suami istri di Aceh Barat Daya yang terbukti melakukan perbuatan zina. Foto: Erdawati

ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id - Hukuman cambuk 100 kali dijatuhkan kepada pasangan bukan suami istri di Aceh Barat Daya yang terbukti melakukan perbuatan zina.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pasangan yang terbukti melakukan zina dan 20 individu lainnya yang melanggar qanun maisir (judi) telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024. Hukuman ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Qanun Jinayah Aceh.

Di bawah sorotan publik dan Forkopimda, hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Kejari Aceh Barat Daya. Sebelumnya, semua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hukuman penuh 100 kali cambuk harus diterima pasangan pelaku zina, tanpa ada keringanan. Berbeda dengan 20 pelaku judi yang hanya dijatuhi hukuman 7-12 kali cambuk setelah mendapatkan potongan satu cambuk karena masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan syariat Islam sesuai dengan Qanun Aceh.

"Jumlah terpidana yang dihukum cambuk tadi semua berjumlah 22 orang, pelanggarnya judi online dan zina. Perkara yang dieksekusi dalam kurun waktu tahun 2024 ini," ujar Bima Yudha Asmara.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapatkan pengamanan ketat dari tim gabungan TNI-Polri. Setelah menjalani hukuman, luka akibat cambukan langsung dibersihkan oleh tim medis. 
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut