ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang pria di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan.
Korban yang diketahui bernama M. Nasrul (50), seorang seniman, ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya dalam kondisi mengenaskan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan bahwa laporan awal diterima oleh Polsek Tapaktuan sekitar pukul 16.30 WIB dari Keuchik Gampong Padang Oni Arief, setelah saksi Nopi dan Syahrul Ramadhan mencium bau tak sedap dari rumah korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tapaktuan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Aceh Selatan untuk melakukan langkah-langkah investigasi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menerjunkan Tim Inafis ke lokasi kejadian untuk memastikan proses olah TKP berjalan sesuai prosedur. Kami mengamankan lokasi, mengumpulkan bukti, dan membawa jenazah ke RSU Yulidin Away untuk dilakukan visum et repertum,” ujar Kasat Reskrim.
Tim Inafis menemukan korban dalam kondisi tubuh membengkak dan membusuk.
Di sekitar lokasi, ditemukan obat Nifedipine yang biasa digunakan untuk mengatasi hipertensi.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit darah tinggi dan tinggal seorang diri selama lebih dari 10 tahun.
Setelah olah TKP selesai, jenazah korban dibawa ke RSU Yulidin Away Tapaktuan untuk visum.
Pihak keluarga menyatakan bahwa korban akan dimakamkan di pemakaman Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, setelah dimandikan dan dishalatkan di Masjid Gampong Padang.
Polres Aceh Selatan memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap penyebab kematian korban.
“Kami berterima kasih atas kerja sama warga Gampong Padang yang segera melaporkan kejadian ini. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tambah Kasat Reskrim.
Editor : Jamaluddin