MEULABOH, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat dalam mendukung program 100 hari Asta cita, Berhasil mengamankan 2 orang pelaku Peredaran gelap Narkotika dalam serangkaian pengungkapan. Senin (23/12/2024).
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram Narkotika jenis Sabu beserta 1 Unit Handphone dan 1 unit sepeda motor milik salah seorang tersangka.
Dalam Pengungkapan yang berbeda, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, 1 unit mobil, dan 1 buah alat hisap sabu milik tersangka lainnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka yang amankan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di kecamatan Kaway XVI dan di Kecamatan Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat pada hari Sabtu 14 Desember 2024 dan pada hari Rabu 18 Desember 2024.
Untuk pengungkapan pertama tersangka DI (27) warga Gampong Padang sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kab. Aceh Barat.
Sedangkan tersangka kedua AGS (27) yang merupakan warga Gampong Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat," ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam program nasional pemberantasan narkotika.
Selain itu, Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” tambahnya.
Editor : Jamaluddin