ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian mesin hand traktor di Desa Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (14/01/2025).
Adapun kedua terduga pelaku tersebut masing masing berinisial DG (29) warga kecamatan Woyla Timur dan JU (30) Warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kiran, mengatakan tidak sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, keduanya ditangkap didua lokasi dan waktu yang berbeda.
Andi Kirana menjelaskan, terduga pelaku (JU) diamankan di Gampong Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, keterlibatan (JU) dalam kasus ini adalah sebagai penjual mesin Hand tracktor curian tersebut kepada salah satu warga di Kecamatan Woyla Barat.
"Sedangkan terduga (DG) diamankan setelah nya di sebuah kedai yang berada di Desa Blang Meuganda, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat setelah petugas melakukan pengembangan," ungkapnya.
Jadi lanjut Kapolres, pelaku ini melakukan aksi pencuriannya di sebuah gubuk sawah di Desa Gampong Baro KB, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat Pada Kamis tanggal 02 Januari 2025.
"Para pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres Aceh Barat" katanya.
AKBP Andi Kirana menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah guna mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.
Dan komitmen Polres Aceh Barat juga untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
"Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat.Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Editor : Jamaluddin