Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Aceh Barat
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:04 WIB
Saat ini kata Andi Kirana tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Jamaluddin