JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Mulai 1 Februari 2025, pembelian Elpiji 3 Kilogram (Kg) tidak akan lagi tersedia di warung pengecer.
Kebijakan ini didasarkan pada peraturan (UU, Perpres, Permen ESDM) untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program subsidi tepat yang dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga di Manado, 23 Januari 2025.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerima subsidi LPG 3 Kg meliputi:
Rumah Tangga: Menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak.
Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektar (atau 2 hektar untuk transmigran).
Mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90% LPG langsung kepada konsumen akhir.
Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota LPG sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Editor : Jamaluddin