get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat..!!! Oknum Pengawas Sekolah di Aceh Selatan Diduga Tega Memperkosa Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria Beristri Ini Perkosa Gadis Tetangga saat Rumah Sepi

Minggu, 26 Januari 2025 | 06:21 WIB
header img
Ilustrasi pria beristri di Serang, Banten perkosa gadis tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas.(Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Aksi bejat dilakukan pria beristri di Desa Pontang, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia memerkosa gadis tetangga yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

Pelaku yakni berinisial JS (43) yang ditangkap polisi usai menerima laporan dari keluarga korban. Pria yang sudah memiliki cucu tersebut diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban melintasi kediaman pelaku saat menuju warung.

Seusai jajan, korban lantas berjalan pulang ke rumah. Di perjalanan, pelaku JS memanggil korban untuk singgah ke rumahnya.

Korban menuruti panggilan pelaku dan duduk di teras rumah. Saat itulah pelaku mulai beraksi dengan mengelus-elus pundak korban sambil merayu agar mau masuk ke dalam rumah.

"Korban menolak ajakan itu, namun pelaku menarik tangan dan memaksa masuk. Saat berada dalam rumah, pelaku menyetubuhi korban di ruangan dapur," ujar Andi Kurniady saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, pemerkosaan dilakukan saat rumah pelaku JS dalam kondisi sepi. Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita apa pun kepada keluarga.

"Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Usai visum, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Serang," katanya.

Menerima laporan korban, personel Unit PPA Polres Serang yang menangani kasus dugaan asusila selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat dirasa memiliki cukup bukti, polisi menangkap pelaku JS yang sedang berada di angkutan umum.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui korban yang merupakan penyandang disabilitas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut