get app
inews
Aa Text
Read Next : Main Judi Online di Warung Kopi, 19 Orang Dicokok Satreskrim Polresta Banda Aceh

Tanggapi Surat Edaran Bupati, Satpol-PP Pidie Jaya Gelar Razia Bagi Para ASN Nongkrong di Warkop

Kamis, 10 April 2025 | 10:26 WIB
header img
Menanggapi Surat Edaran Bupati, Satpol-PP Pidie Jaya Lakukan Razia Bagi Para ASN yang Nongkrong di Warkop.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pidie Jaya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie Jaya menggelar razia di sejumlah warung kopi (Warkop), Rabu (09/04/2025).

Kepala Satpol PP Pidie Jaya, Hazaini, SE, Ak, mengatakan kegiatan ini bertujuan menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang kedapatan nongkrong di warkop pada jam kerja.

"Ini adalah kegiatan rutinitas kita Satpol PP - WH dalam rangka menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menindaklanjuti surat edaran Bupati Pidie Jaya tentang penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja," kata Hazaini.

Hazaini menjelaskan pentingnya kedisiplinan dan profesionalitas kerja bagi para ASN mengingat banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan para ASN di kantor.

"Ini yang kita takutkan kalau para ASN yang nongkrong di warung kopi maka pekerjaan dilakukan tidak maksimal, karena pekerjaan ASN cukup banyak di Kantor," katanya lagi.

Menurut Hazaini, pelaksanaan razia berjalan dengan aman dan tertib dan hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran di kalangan ASN.

“Secara umum, pada pukul 09.00 WIB warung kopi sudah tidak lagi dipadati ASN, mereka sudah memahami arahan yang disampaikan dalam Apel Perdana pasca Idul Fitri 1446 H oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya,” ungkapnya.

Hazaini menghimbau, para ASN untuk menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pidie Jaya serta meningkatkan kesadaran untuk terus disipilin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Setiap ASN harus masuk ke dalam kantor pukul 08.00 WIB istirahatnya pada jam 12.30 WIB, masuk kembali pada 13.00 WIB sampai nanti pukul 16.45 WIB itu sangat kami tekankan agar memaksimalkan jam kerja di kantor." Tegas Hazaini.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut