get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kecamatan Aceh Tenggara Terkepung Banjir, Pangdam Terjunkan Ratusan TNI

Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 15 April 2025 | 11:21 WIB
header img
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang Pria asal, Kabupaten Bireun, Aceh ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai kurir 192 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pria berinisial M itu ditangkap setelah sempat kabur dari kejaran Polisi pada Selasa 8 April 2025.

"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," kata Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) kemarin.

Dari hasil introgasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu.

Eko mengatakan, selain R, pihaknya juga tengah memburu DPO lain berinisial F. Namun dia belum memerinci terkait peran F dalam sindikat narkoba jaringan internasional itu.

"DPO pertama berinisial R, kedua inisial F," katanya. "Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut