get app
inews
Aa Text
Read Next : Indahnya Pantai Labuhan Haji Timur Surga Wisata yang Tersembunyi

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga

Selasa, 29 April 2025 | 11:09 WIB
header img
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga.(iNews / Ichdar Ifan).

TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan membobol rumah warga di wilayah Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Aceh Selatab berhasil menangkap pelaku, Selasa, 29 April 2025.

Penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi, pada tanggal 26 April 2025.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah terjadi aksi pencurian di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA (28), warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur.

Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Banda Aceh/Aceh Besar setelah melakukan aksinya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, "Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Meski saat penangkapan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut