Breaking News! Pemerintah Pusat Resmi Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah Pusat akhirnya mengambil keputusan terkait polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6/2025), Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai mengikuti rapat terbatas yang membahas dinamika seputar klaim kepemilikan empat pulau.
“Berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen dan data-data pendukung, kemudian Bapak Presiden telah memutuskan dan telah mengambil keputusan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen resmi yang ditemukan di Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kemendagri. Seluruh data tersebut mendukung klaim administratif bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
“Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik di Sekneg dan Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri,” tegasnya.
Prasetyo juga berharap bahwa keputusan ini menjadi akhir dari polemik yang telah berkembang luas di publik dan tidak lagi memicu konflik antara dua provinsi.
“Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya,” ujar Prasetyo menepis tudingan adanya unsur kesengajaan dari salah satu pihak.
Dengan keputusan ini, keempat pulau — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — resmi secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Editor : Suriya Mohamad Said