Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Mantan Keuchik di Pidie Jaya Kembalikan Uang Rp183 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dukun Mahar Rp110 Juta Bikin Resah, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:18 WIB
  • author Muslimin
Dukun Mahar Rp110 Juta Bikin Resah, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)

CIREBON, iNewsPortalAceh.id – Kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang sempat bikin geger warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, akhirnya tak sampai ke meja hijau.

Pria berinisial SI, yang mengaku sebagai dukun asal Jawa Timur, resmi berdamai dengan korbannya setelah mengembalikan uang mahar senilai Rp110 juta.

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, mengatakan penyelesaian perkara ini dilakukan melalui Restorative Justice (RJ), sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pelaku menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian kepada korban. Kedua pihak sepakat berdamai demi pemulihan bersama, sehingga kasus resmi kami hentikan,” ujar AKP Sugiono, Sabtu (26/7/2025).

Kasus bermula saat korban, Ikha Farikha, mengaku tertipu setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada SI yang menjanjikan pengobatan nonmedis.

Uang tersebut diminta sebagai mahar untuk ritual penyembuhan, dengan klaim tidak akan digunakan oleh pelaku melainkan hanya sebagai "sajen".

Namun bukannya sembuh, korban justru merasa dirugikan dan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Setelah proses penyelidikan dan upaya mediasi, pelaku bersedia mengembalikan seluruh uang mahar yang telah diterima.

Korban pun secara resmi mencabut laporannya.

“Dengan diterapkannya restorative justice, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak rasional,” tambah Kapolsek.

Langkah restorative justice ini dianggap menjadi solusi damai yang memulihkan hubungan antarwarga tanpa memperpanjang proses hukum.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut