get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Mantan Keuchik di Pidie Jaya Kembalikan Uang Rp183 Juta

Dukun Mahar Rp110 Juta Bikin Resah, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:18 WIB
header img
Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)Jajaran Polsek Kaliwedi menjelaskan proses restorative justice kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: MPI/Muslimin)

Meski demikian, kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara mistis, apalagi sampai meminta mahar puluhan juta rupiah.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut