get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Depan Kos

KPK Kehabisan Ruang Tahanan, Ruang Isolasi Disulap Jadi Sel Demi Tampung Kelebihan Penghuni

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 07:44 WIB
header img
Gedung KPK yang kini rutannya penuh tahanan korupsi- Foto: MPI

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi kenyataan pelik. Rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu sudah melebihi kapasitas.

Pilihan yang dulu tak pernah dibayangkan, kini ditempuh: ruang isolasi dijadikan kamar tahanan.

“Opsinya yang biasanya ruang isolasi ini tidak digunakan gitu ya, karena ini untuk kalau ada tahanan baru disimpan atau ditaruh dulu di ruangan isolasi, untuk membiasakan diri, nah sekarang ya itu juga digunakan, solusinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK. Pilihan itu bukan tanpa risiko.

Rutan yang biasanya berfungsi sebagai tempat sementara untuk adaptasi para tahanan, kini diubah fungsinya demi menampung kelebihan kapasitas.

Langkah ini diambil lantaran jumlah penghuni sudah melampaui daya tampung. Selain ruang isolasi, KPK juga mempertimbangkan opsi lain.

Penambahan jumlah penghuni dalam satu kamar tahanan tetap dilakukan dengan memperhatikan batas kemanusiaan.

“Tentunya kita melihat juga sisi kemanusiaannya, artinya kita ukur ruangan ini cocoknya untuk atau paling-paling maksimal untuk berapa orang seperti itu,” jelas Asep.

Pilihan terakhir, KPK siap menitipkan tahanan ke lembaga aparat penegak hukum (APH) lain yang memiliki fasilitas rutan lebih memadai.

“Tapi ada opsi lain tentunya kita juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga atau aparat pemerintahan yang memiliki ruang tahanan untuk kita titipkan, sementara,” katanya.

Rutan KPK cabang K4 di Gedung Merah Putih dan cabang C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi sejatinya hanya berkapasitas 51 orang.

Namun hingga akhir Agustus 2025, jumlah penghuni sudah mencapai 57 orang.

“Kami pastikan bahwa pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut