get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerugian Negara Atas Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19 Capai Rp7,2 M

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 | 18:19 WIB
header img
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus kelompok tani sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Karawang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut