Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 | 18:19 WIB
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Jamaluddin