get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Website Desa Rp6 Juta, Padahal Online Cuma Ratusan Ribu Dugaan "Mark Up" di Aceh Selatan?

Ironis! Bayi 8 Bulan di Aceh Tewas di Tangan Ayah Sendiri, Polisi Bergerak Cepat

Selasa, 16 September 2025 | 12:06 WIB
header img
Polres Aceh Selatan Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tiga Kasus Yang Berhasil Diungkap.Berlangsung Di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (16/9/2025). (iNews / Ichdar Ifan).

Kapolres Aceh Selatan, menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut