get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Aceh Barat Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing untuk 21 Pasien

Gokil! Maling Motor Aceh Barat Gondol 19 Unit, Modalnya Cuma Belajar dari Tutorial YouTube

Kamis, 13 November 2025 | 16:50 WIB
header img
Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap S (38) warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. (Foto : Afsah).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut