Partai Gerindra Desak Kemendagri Segera Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Partai Gerindra bersikap tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang merupakan kadernya, setelah ia diketahui pergi umrah saat bencana alam melanda wilayahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.
Dorongan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Secara partai, kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Setelah sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan, Dasco meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tujuannya adalah memastikan penanganan bencana di daerah tersebut dapat dipimpin dan berjalan dengan benar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian secara tetap, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
"Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat," pungkasnya, menandaskan bahwa kewenangan pemberhentian definitif ada pada DPRD setempat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta