Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Diwajibkan Magang di Jakarta
JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sanksi ini dijatuhkan akibat tindakan Mirwan yang kontroversial, yaitu berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya tanpa mengantongi izin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa selama masa pencopotan tersebut, Mirwan MS tidak hanya diberhentikan, tetapi juga akan menjalani program pembinaan dan pelatihan khusus di Jakarta.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya, bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina," kata Tito di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta