Menteri LH: Cabut Izin Jika 68 Perusahaan di Sumatra Abaikan Perintah Audit
Senin, 26 Januari 2026 | 14:33 WIB
Sebagai langkah awal yang serius, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan tersebut. Mereka diwajibkan melakukan audit lingkungan menyeluruh pada setiap unit usahanya dalam tenggat waktu maksimal tiga bulan.
Hanif menekankan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan kepatuhan total terhadap undang-undang lingkungan hidup. Jika diabaikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan ekstrem.
"Kalau memang tidak bisa (memenuhi kewajiban), maka dilakukan pencabutan izin. Langkah selanjutnya adalah pengenaan tindak pidana lingkungan hidup," tegas Hanif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta