Menteri LH: Cabut Izin Jika 68 Perusahaan di Sumatra Abaikan Perintah Audit
Senin, 26 Januari 2026 | 14:33 WIB
Dalam menangani kaitan aktivitas industri dengan bencana alam seperti banjir dan longsor, KLH kini lebih mengedepankan pembuktian berbasis data spasial dan verifikasi lapangan yang bersifat saintifik. Strategi ini diambil agar penegakan hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah digoyahkan di meja hijau.
“Semua pelaksanaan penegakan hukum di KLH selalu diawali dengan kajian ilmiah. Tanpa itu, tindakan kami akan sangat sumir dan mudah dipatahkan secara operasional,” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta