Bupati Pijay: Penanganan Banjir Berbasis UU dan Data Lapangan, Keselamatan Warga Tidak Bisa Ditawar
PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan bahwa seluruh kebijakan penanganan bencana banjir yang ditempuh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan payung hukum yang jelas dan kondisi objektif di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, M.A., S.Sos., M.E., sebagai respons atas berbagai dinamika dan sorotan publik terkait kebijakan penanganan banjir di daerah tersebut.
Bupati Sibral menekankan, kebijakan penanggulangan bencana di Pidie Jaya berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta mengacu pada status keadaan darurat yang hingga kini masih berlaku.
Penetapan tersebut didasarkan pada hasil kajian teknis dan rekomendasi dari BPBD, Bappeda, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Setiap keputusan yang kami ambil bukan berdasarkan asumsi, melainkan kondisi nyata di lapangan. Hingga saat ini masih terdapat warga terdampak serta potensi genangan berulang di sejumlah wilayah,” ujar Bupati Sibral.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati saat menjawab pertanyaan awak media ketika menerima dan mendampingi kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Kepala BNPB Suharyanto di lokasi pembangunan hunian sementara (huntara) di kawasan Gedung MTQ Pidie Jaya beberapa waktu lalu.
Sejak awal bencana, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama pemerintah pusat dan provinsi telah menjalankan berbagai langkah penanganan darurat dan pemulihan.
Upaya tersebut meliputi evakuasi warga terdampak, pendirian posko pengungsian, penyaluran bantuan logistik, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Pemkab Pidie Jaya juga mengungkapkan bahwa hingga kini sejumlah infrastruktur vital belum sepenuhnya pulih.
Jalan nasional dan provinsi, jembatan, saluran sungai, drainase, serta tanggul pengendali banjir masih membutuhkan penanganan lanjutan secara bertahap dan terintegrasi.
“Kondisi ini tidak bisa diselesaikan secara instan. Dibutuhkan sinergi lintas pemerintahan, dari daerah, provinsi, hingga pusat,” tegasnya.
Selain kerusakan infrastruktur, ancaman banjir susulan akibat cuaca ekstrem dinilai masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, perpanjangan status keadaan darurat dipandang sebagai langkah preventif demi melindungi keselamatan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, ukuran kondisi darurat tidak semata dilihat dari surutnya air, tetapi juga dari dampak sosial dan ekonomi yang masih dirasakan warga, serta tingkat keselamatan dan keamanan masyarakat terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Pidie Jaya menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
Setiap masukan akan dijadikan bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Namun dalam setiap kebijakan, keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama dan tidak bisa ditawar,” kata Bupati.
Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat penanganan bencana secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung proses pemulihan yang terus dilakukan demi keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.
Editor : Jamaluddin