Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu, 28 Januari 2026.
Konsultasi ini terkait penataan dan evaluasi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Selatan. Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi, S.TP., M.Si., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan regulasi dan kewenangan perizinan perusahaan perkebunan, khususnya PT ASN dan PT Asdal Prima Lestari.
Menurut Alja, areal perkebunan kedua perusahaan tersebut berada di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Karena itu, izin usaha perkebunan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
“Selama beroperasi di Aceh Selatan, PT Asdal dan PT ASN belum menjalankan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Alja, Jumat, 30 Januari 2026.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, Pansus mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban plasma serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Kami meminta Pemerintah Aceh memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan perkebunan yang tidak patuh. Ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sumber daya alam,” ujarnya.
Alja menambahkan, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Konsultasi ke kementerian terkait akan segera kami lakukan,” kata kandidat doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyatakan Pemerintah Aceh akan melakukan kajian dan telaah hukum dengan melibatkan instansi terkait atas persoalan PT Asdal Prima Lestari dan PT ASN.
“Kami meminta DPRK Aceh Selatan menyampaikan surat resmi agar proses kajian dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin