Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MAHAGAPA Soroti Lemahnya Pengawasan KPH Wilayah II Aceh Tengah atas Penebangan Liar di Bur Kelieten
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Mahasiswa Malah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 02 Februari 2026 | 14:57 WIB
  • author iNews TV
Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Mahasiswa Malah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang dituntut 1,5 tahun karena menangkap pencuri mesin kopi. (Foto: iNews TV)

Keluarga Pertanyakan Keadilan

Rosmalinda, bibi Sandika yang menjadi korban pencurian, turut meluapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa keponakannya. Ia merasa hukum seolah tidak berpihak pada warga yang mencoba mempertahankan harta bendanya.

"Kalau ada pencuri, kami harus bagaimana? Apa harus dirangkul atau dibiarkan saja? Kami masyarakat awam tidak tahu hukum. Tolong beri tahu kami, karena aparat lebih tahu soal pasal-pasal," ujar Rosmalinda penuh tanya.

Kasus ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) pada 4 Februari 2026. Sandika dan keluarganya berharap hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana awal.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut