Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Mahasiswa Malah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Rosmalinda, bibi Sandika yang menjadi korban pencurian, turut meluapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa keponakannya. Ia merasa hukum seolah tidak berpihak pada warga yang mencoba mempertahankan harta bendanya.
"Kalau ada pencuri, kami harus bagaimana? Apa harus dirangkul atau dibiarkan saja? Kami masyarakat awam tidak tahu hukum. Tolong beri tahu kami, karena aparat lebih tahu soal pasal-pasal," ujar Rosmalinda penuh tanya.
Kasus ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) pada 4 Februari 2026. Sandika dan keluarganya berharap hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana awal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar