get app
inews
Aa Read Next : Polres Pidie Bagi 200 Paket Takjil untuk Berbuka Puasa Kepada Penguna Jalan

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengangkut BBM Jenis Solar Bersubsidi Di Aceh

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:40 WIB
header img
Keterangan foto : Polisi Amankan mobil dan dua pelaku pengangkut BBM jenis solar di Pidie Jaya. (Ist)

PIDIE JAYA,iNews.id - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya,Aceh pada Selasa 24 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 00.30 WIB mengamankan 2 orang pelaku pengangkut BBM jenis solar subsidi di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Niam, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Miswar kepada sejumlah awak media, Rabu (25/5) mengatakan, dua tersangka berhasil diamankan diantaranya ZA Bin MN (37) Wiraswasta warga Mutiara Timur, Kabupaten Pidie dan AS Bin UN (34) Wiraswasta, warga Mutiara Timur, Pidie.

Dikatakan Dedi, awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB anggota Resmob Dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya ada melintas Unit mobil Mitsubishi L300 pick Up yang mengangkut bahan bakar minyak diduga jenis solar bersubsidi.

Sekitar jam 00.30 WIB anggota Resmob dan Unit Tipidter langsung menuju TKP dan menyetop mobil L300 tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil didapati 14 buah drum yang berisikan BBM diduga jenis solar subsidi dengan jumlah 2.800 liter.

Dikarenakan tidak bisa menunjukkan surat izin maka diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut, jelas Dedi Miswar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick up, warna hitam nopol BL 8349 BF, 14 (empat belas) buah Drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) liter dan 1 (satu) unit mesin sendok beserta selang yang diduga digunakan untuk menyedot BBM diduga solar subsidi.

Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang - Undang RI No 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut