Kajati Resmikan 3 Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe

Muhammad Jafar Yusuf
Kajati Resmikan 3 Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe. (Foto : Muhammad Jafar Yusuf - iNews TV / MNC)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh - Bambang Backtiar, SH. MH, melakukan kunjungan kerja ke Kota Lhokseumawe. Dalam kunjungannya Kajati Bambang Backtiar, SH. MH meresmikan Resmikan 3 Rumah Restorative Justice di Kota Lhokseumawe yakni di Desa Lancang Garam, Desa Hagu Barat Laut, Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (23/06/ 2022).

Peresmian Rumah RJ ini berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe dengan dihadiri oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, Danlanal Lhokseumawe Letkol Mar Dian Suryansah, SE, MM, MTr. Hanla, Kasrem 011/LW Letkol Czi M. Ridha Has, ST. MT, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto. S. Ik. MH, serta Kajari Lhokseumawe Muklis. SH. MH serta jajaran Muspida dan Forkopimda Kota Lhokseumawe.

Hingga saat ini, ”sudah ada 65 Gampong yang sudah siap untuk melaksanakannya dengan kesiapan perangkat Gampong untuk melakukan sidang adat digampong masing masing Rumah RJ” ungkap Kajari Lhokseumawe Muklis. SH. MH dalam sambutannya.

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mendukung sepenuhnya upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksanakan semua aparat penegak hukum termasuk kejaksaan tinggi Aceh.

Selama ini, hubungan dengan kejaksaan telah terjalin dengan baik, diantaranya penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemerintah Kota Lhokseumawe dengan kejaksaan negeri Lhokseumawe yang telah dilakukan. Kajati Aceh - Bambang Backtiar, SH. MH, menyampaikan bahwa.

“Pendekatan penegakan hukum di Kampung Restorative Desa/ Gampong bertujuan mewujudkan perdamaian, serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum, tidak semua harus perkara diproses oleh aparat hukum, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan”.

Selain Peresmian 3 Rumah RJ, dalam kegiatan ini juga dilakukan Prosesi peusijeuk kepada Kejati Aceh Bapak Bambang Backtiar, SH. MH, Beserta Istri Kejati Aceh Ny. Anita Bambang Bachtiar oleh Ketua MAA Lhokseumawe an. Tgk. M. Jalil Hasan.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung rumah RJ di Desa Hagu Selatan dan melihat langsung lokasi pembangunan Balai rehabilitasi Narkotika yang sedang dibangun berkast kerjasama Pemerintah Kota Lhokseumawe, kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dayah Tarbiyah yang bertempat di kandang.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network