Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

Yohannes Tohap
Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp27 Miliar

BANYUASIN, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggagalan aksi penyelundupan baby lobster.

Peristiwa terjadi di dermaga eks batubara, Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya tengah melakukan patroli.

Petugas menemukan adanya bongkar muat barang dari mobil ke kapal.

Modus pelaku dengan mengambil baby lobster dari Sukabumi dan Banyuwangi.

Baby lobster dikumpulkan di daerah Garut kemudian diambil oleh pengepul.

Dari penyelundupan baby lobster ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp27 Miliar.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network